News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Sebut THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Menaker Minta Gubernur Pastikan Pekerja Menerima

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha agar tepat waktu dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.

Paling lambat, H-7 sebelum lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Ida mengungkapkan THR Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Baca: Analis: Pembukaan Kembali Aktivitas Ekonomi Bikin Rupiah Berpotensi Menguat

Baca: Mengapa Ekonomi China Dianggap Lebih Siap Dibanding Hadapi Krisis Global?

Minta Gubernur Beri Pengawasan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir Kompas.com, Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul.

Seperti bagaimana jika kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.

Ida mengungkapkan solusi permasalahan tersebut adalah adanya dailog secara terbuka.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Baca: Ini Strategi yang Dipakai Gubernur Bali hingga Sukses Kendalikan Penyebaran Covid-19 Tanpa PSBB

Ida menyebut pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini