News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Politikus PAN Kritik Alasan Istana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Layanan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik pernyataan pejabat Istana tentang alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengkritik pernyataan pejabat Istana tentang alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat.

Istana sebelumnya menyebut kenaikan tersebut untuk memperbaiki layanan BPJS.

Saleh menegaskan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah kewajiban para direksi dan seluruh karyawannya bukan dengan cara menaikkan tarif iuran.

Saleh juga menegaskan, hal itu selalu menjadi sorotan Komisi IX DPR dari waktu ke waktu.

"Dalam setiap mengakhiri rapat, selalu ada kesimpulan terkait perbaikan layanan BPJS Kesehatan tersebut. Tetapi faktanya, perbaikan masih seperti jalan di tempat," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).

Baca: Fraksi PKS Siap Perjuangkan TAP MPRS XXV/1966 Masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

"BPKP kan sudah menyampaikan hasil audit dengan tujuan tertentu kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan. Masalahnya, apakah semua rekomendasi BPKP itu sudah dilaksanakan?" imbuhnya. 

Baca: Disebut Masih Jadi Komisaris, Tokopedia Nyatakan Wishnutama Sudah Mundur Sejak Oktober 2019

Saleh juga menyoroti KPK yang menyatakan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk mengatasi defisit dana tersebut.

KPK sendiri menyebut tata kelola yang cenderung inefisiensi dan tidak tepatlah yang menjadi akar masalah. BPJS Kesehatan pun didorong untuk memperbaiki sistem tata kelola BPJS Kesehatan sebagaimana rekomendasi dari KPK.

Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola

"KPK juga menyebutkan beberapa rekomendasi yang bisa dilaksanakan. Dari semua rekomendasi itu, KPK tidak merekomendasikan kenaikan iuran," jelasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan masyarakat tak pernah meributkan masalah defisit BPJS Kesehatan. Justru yang mempersoalkannya adalah pihak BPJS Kesehatan sendiri. 

"Bagi masyarakat, defisit atau surplus itu adalah urusan pemerintah. Yang penting bagi mereka adalah bagaimana agar pelayanan kesehatan mudah diakses dengan kualitas pelayanan yang baik," ungkap Saleh.

Selain itu, BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial karena sifatnya non-profit dan nirlaba sehingga program ini memang didesain untuk mengalami defisit.

Saleh mengatakan seharusnya pemerintah sudah menyiapkan kebijakan komprehensif untuk mengatasi defisit tersebut jauh-jauh hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini