News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya Enggan Komentari Pengangkatan Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman Brotoseno sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI. 

Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia menghormati hukum dan aturan yang ada.

"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Adapun, Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). "Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya. 

Baca: Waduh, Gajah Tunggal Bukukan Laba di 2019, Tapi Pegawai Pabrik Bilang THR Dicicil

Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020. Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019. 

Baca: Industri Otomotif Perlu Siapkan Skenario Terburuk Akibat Pandemi Covid-19

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI. Helmy memutuskan, menggugat keputusan Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya dari Dirut ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2020) mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya

sebagai direktur utama.  

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN. "Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya. 

"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kita perjuangkan," ungkap Eri.

Laporan Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Respons Helmy Yahya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini