Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi soal dana haji sebesar USD 600 juta yang disebut untuk membantu memperkuat rupiah.
Berdasarkan keterangan tertulis Divisi Komunikasi dan Humas BPKH disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan saat acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020 yang digelar secara daring.
Saat itu, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020," tulis pernyataan resmi BPKH yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
BPKH juga membantah bahwa pada hari Rabu (2/6/2020) kemarin, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu telah memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," sebut pernyataan itu.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
BPKH menyebut dana itu tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.