Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan agar tata kelola program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conderence yang digelar Kamis (4/6/2020) siang.
Baca: Politikus PKS Minta Pemerintah Tinjau Ulang Besaran Tapera
Baca: BP Tapera Akan Kelola Dana FLPP Tahun Depan
Baca: Tapera Dinilai Akan Dongkrak Bisnis Properti
"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ujar Wimboh, pada kesempatan tersebut.
Menurutnya, program ini juga harus sesuai dengan tata kelola lembaga keuangan, karena konsep yang ditawarkan program ini mirip dengan tabungan investasi yang ditawarkan Jiwasraya.
"Kaidah tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya," jelas Wimboh.
Sebagai informasi, BP Tapera bakal menyelenggarakan pungutan iuran seiring dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.
Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.