Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit nasabah perbankan senilai Rp 517,2 triliun, hingga 26 Mei 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference yang digelar Kamis (4/6/2020) siang.
"Progress per 26 Mei, total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 517,2 triliun kepada 5,33 juta debitur," kata Wimboh.
Baca: Ombudsman: Ribuan Orang Mengadu soal Bansos hingga Mekanisme Restrukturisasi Kredit Tidak Jelas
Baca: Tunggu Kasus Covid-19 Berkurang, Pusat Perbelanjaan di Depok Batal Buka Besok
Total outstanding restrukturisasi kredit itu diberikan kepada nasabah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan non-UMKM.
Dari total Rp 517,2 triliun itu, sebanyak Rp 250,6 triliun diberikan kepada 4,55 juta nasabah debitur pelaku UMKM.
Sedangkan restrukturisasi kredit senilai Rp 265,5 triliun diberikan kepada 0,78 debitur pelaku non-UMKM.
Terkait restrukturisasi kredit ini, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.