Anies menyebut masa transisi di bulan Juni ini sebagai fase pertama masa transisi.
“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.
Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.
Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.
“Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng dan lainnya sudah bisa dibuka,” tuturnya.
Ia tekankan kegiatan agama yang dibolehkan adalah yang bersifat rutin, tapi dengan kapasitas 50% saja dan ada jaga jarak minimal satu meter.
Untuk kegiatan di masdji atau musholla, disarankan untuk tidak menyediakan tempat penitipan sandal dan warga yang ingin menjalankan ibadah di masjid harap membawa sajadah sendiri.
Kedua, tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa didbuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020 tapi juga dengan kapasitas pegawai yang masuk kerja maksimal 50%.
Begitu juga untuk rumah makan yang berbentuk stand alone bisa beroperasi di tanggal tersebut dengan kapasitas tamu 50% juga dan menerapkan jarak antar pengunjung satu meter.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perindustrian, pergudangan, ritel, pertokoan yang beridri sendiri bisa beroperasi dengan kapasitas pekerja 50% saja.
Adapun pusat belanja atau pasar yang non pangan juga sudah bisa mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni.
Sedangkan untuk taman rekreasi, baik itu yang indoor atau oudoor juga bisa dibuka kembali pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 20 Juni atau 21 Juni.
Untuk kegiatan sosial budaya, baik itu untuk yang outdoor termasuk juga musem dan galeri juga sudah bisa dibuka mulai 8 Juni di masa transisi ini.
“Tapi tetap memperhatikan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya.