Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara akan berlangsung secara bertahap.
Menurut Novie, peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara dan kabin pesawat.
"Pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. Tetapi pada saat ini Ditjen Perhubungan Udara akan fokus, terhadap keamanan di dalam pesawat," ujar Novie dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Baca: Kemenhub Diminta Pertimbangkan Kembali Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang di Angkutan Umum
Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru yang Wajibkan Penumpang Kapal Penuhi Protokol Kesehatan
Menurut Novie, dengan adanya proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Terkait operasional transportasi udara ini, Novie menjelaskan, ketentuan operasional telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang upaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat.
"Sehingga penumpang yang berada di dalam pesawat udara, tetap aman dalam melakukan penerbangan," kata Novie.
Kemudian, untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, lanjut Novie, pihaknya juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” ucap Novie.
Novie menjelaskan seluruh ketentuan operasional transportasi udara ini, sudah berdasarkan standar yang diterapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional atau ICAO, yang sudah diterapkan di berbagai negara," kata Novie.
Kemudian Novie juga mengungkapkan, bahwa sistem filterisasi dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19.
"Sistem sirkulasi udara di dalam pesawat, menggunakan teknologi filtrasi High Efficiency Particulate Air (HEPA). Teknologi ini dirancang meminimalisir penyebaran bakteri dan virus hingga ukuran yang terkecil," ucap Novie.
Pesawat penumpang di Indonesia, lanjut Novie, 85 persen sudah dilengkapi dengan teknologi sirkulasi udara HEPA.
Paduan teknologi dan ditambah adanya pembatasan interaksi, dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat di dalam pesawat.
Selain itu Novie kembali menegaskan, bahwa penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020, tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19 mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.