News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pergerakan Angkutan Darat Diatur Jadi Empat Zona

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang angkutan dalam kota di kawasan Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat selama new normal atau tatanan kehidupan baru.

Penetapan zonasi wilayah mengacu pada kondisi persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan zonasi ini dibagi menjadi empat zona yaitu zona merah, oranye, kuning dan hijau.

Berikut pengertian empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat:

1. Zona merah

Zona merah merupakan wilayah yang memiliki resiko tinggi penyebaran virus dan tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, mengharuskan masyarakat harus berada di rumah dan tidak boleh melakukan perjalanan. 

Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian

2. Zona oranye

Kemudian zona oranye merupakan wilayah yang memiliki resiko sedang penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, dan  transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.

Baca: Garuda Klaim Tidak Naikkan Harga Tiket Hingga Dua Kali Lipat di Masa New Normal

Kluster– kluster di zona oranye masih bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap  berada dirumah tetapi dapat ke luar rumah harus menerapkan physical distancing di transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

3. Zona kuning

Lalu zona kuning memiliki resiko ringan memiliki penyebaran virus yang terkendali, transmisinya terjadi lokal pada tingkat rumah tangga bisa terjadi.

Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

Kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik,  dan diperbolehkan perjalanan dengan protokol kesehatan.

4. Zona hijau

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini