Terakhir zona hijau, yang masuk kategori aman, danu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif atau lebih terkontrol.
Resiko penyebaran tetap ada tetapi ada di tempat–tempat isolasi. Dalam zona ini diperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dengan physical distancing.
Selain itu aktifitas bisnis juga sudah dibuka normal, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, lanjut Budi, dalam sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antar provinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
"Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye, Budi menyebutkan, dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.
"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 3 orang penumpang," kata Budi.
"Kemudian kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 4 orang penumpang, lanjutnya.
Budi juga menngungkapkan, pihaknya menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang.