News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rapid Test untuk Penumpang Pesawat, Lion Air Group Enggan Berkomentar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali syarat rapid test dan swab test untuk penumpang pesawat.

Menurut Ombudsman, banyak masyarakat yang mengartikan bahwa saat sudah melakukan rapid test dan swab test merasa dirinya kebal terhadap Covid-19.

Terkait hasil rapid test dan swab test, yang disebut Ombudsman disalahartikan sebagai imunitas berjangka, Lion Air Group enggan mengomentari hal tersebut.

Baca: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Rapid Test dan Swab untuk Penumpang Pesawat

Baca: Maskapai Sriwijaya Air Sediakan Layanan Rapid Test untuk Calon Penumpang

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengenai hasil tes dan validasinya itu bukan wewenang Lion Air Group.

Maka harus dikonfirmasi kepada lembaga kesehatan terkait, dan yang berwenang mengatakan itu.

Lanjut Danang, Lion Air Group menilai saat ini penumpang pesawat sudah memahami persayaratan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di tengah wabah Covid-19.

"Calon penumpang saat ini hanya membutuhkan surat keterangan sehat, rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil reaktif negatif Covid-19," ucap Danang saat dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Menurut Danang, persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Dalam surat edaran ini, syarat untuk terbang kembali diatur dan menjadi lebih sederhana dibandingkan peraturan yang lalu," kata Danang.

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan rapid test dan swab test untuk penumpang pesawat.

Kebijakan rapid test dan swab test, menurut Alvin, hanya Indonesia saja yang memberlakukan kebijakan tersebut bagi penumpang pesawat.

"Saya mengamati bahwa di negara lain, untuk penumpang pesawat tidak ada prosedur rapid test dan swab test terkait virus corona atau Covid-19," ucap Alvin dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya rapid test yang berlaku untuk tiga hari, lanjut Alvin, sering dianggap sebagai vaksin atau imunitas bahwa penumpang pesawat tidak akan terkena Covid-19 selama tiga hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini