News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendala Birokrasi Ekspor Benih Lobster Diharapkan Segera Diselesaikan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benih lobster

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam ekspor benih lobster hingga kini dinilai belum berjalan lancar lantaran terhambat sekelumit persoalan birokrasi di daerah akibat lambatnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Akademisi bidang Pertahanan, Hamzah Zaelani Marie mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bergerak cepat dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah dibuat dengan segera menyelesaikan semua kendala yang terjadi di lapangan sehingga kebijakan ekspor benih Lobster tidak sekadar di atas kertas.

Hamzah menyoroti beberapa poin yang menjadi fakta dari kebijakan ekspor benih lobster tersebut yang sebenarnya sudah legal, tapi sulit berjalan dengan lancar.

Di antaranya adalah birokrasi alur pendaftaran nelayan yang berbelit.

Alur pendaftaran nelayan tersebut yakni :

(1) Pendaftaran binaan nelayan perusahaan ke Dinas Provinsi.

(2) Provinsi melakukan rekap, koordinasi dengan Kabupaten untuk verifikasi dan selanjutnya memberikan usulan ke DJPT.

(3) DJPT mengesahkan nelayan menjadi nelayan yang legal dan terdaftar untuk menangkap BL.

(4) mengirimkan usulan kembali ke Provinsi untuk disosialisasikan ke Kabupaten.

Baca: Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat, Menteri KKP Utamakan Aspek Budidaya

"Alur yang berbelit tersebut kemudian diperparah dengan lemahnya birokrasi dan lambatnya koordinasi antara KKP pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sehingga memakan waktu mingguan dalam proses penetapan nelayan dan masih belum selesai karena birokrasi yang rumit," ujar Hamzah, Rabu (24/6/2020).

Kendala birokrasi tersebut, harus segera diselesaikan karena jika tidak tentu hal ini sangat merugikan nelayan sebagai ujung tombak dari kekuatan maritim bangsa.

Birokrasi yang rumit tentu juga menghambat iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan.

"Ketidaksamaan irama, KKP pusat memerintahkan pelaku usaha untuk segera jalan ekspor karena sudah mengantongkan izin, tetapi di waktu yang sama provinsi dan kabupaten belum siap. Jelas ini sangat merugikan. Seharusnya upaya-upaya ekspor didukung. Mengingat kita tengah mengalami defisit neraca perdagangan," ujarnya.

Contoh lain dari rumitnya birokrasi, beber Hamzah, adalah sulitnya melakukan penerbitan proses Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang mana sebetulnya memiliki persyaratan yang cukup simple, namun harus melampaui proses tingkatan-tingkatan regulator yang tidak sinkron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini