Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia, menanggapi hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 terhadap tujuh maskapai.
Menanggapi hal tersebut, Garuda Indonesia Group menyatakan sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebutkan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan terhadap sejumlah maskapai nasional
"Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kebijakan harga yang dilakukan pada pertengan tahun 2019, meliputi Garuda Indonesia Group yang dimana menaungi maskapai Garuda dan Citilink," ucap Irfan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Baca: INACA: Fokus Kami Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Bukan Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Irfan menambahkan, pihaknya tentu menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.
Baca: Maskapai Penerbangan Tak Refund Tiket dengan Uang Tunai, Ini Penjelasannya
"Maka dari itu kami memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan, ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis," kata Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, akan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku saat ini.
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra
"Selain iti, kami juga memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal. Hal ini sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat, " ujar Irfan.