News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KA Lokal Relasi Sukabumi - Ciranjang Kembali Beroperasi Mulai 3 Juli 2020

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Branding PT KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka kembali operasional Kereta Api (KA) lokal relasi Sukabumi - Ciranjang mulai 3 Juli 2020.

Kaepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan KA Siliwangi relasi Sukabumi - Ciranjang akan mulai beroperasi dengan jadwal keberangkatan dari stasiun Sukabumi pukul 05:45 WIB, 10:55 WIB, dan pukul 16:15 WIB.

Baca: Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta

"Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Salah satunya protokol tersebut, lanjut Eva, dengan memberlakukan pembatasan penumpang sebanyak 75 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalsebanyak 150 persen.

Untuk pemesanan tiket KA lokal Siliwangi, Eva mengatakan, dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui Aplikasi KAI Access, serta dapat melakukan pembelian tiket go show di loket stasiun.

"Sebelum berpergian menggunakan KA Siliwangi ini, ada persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat jika," kata Eva.

Syarat tersebut, menurut Eva, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.

"Kemudian calon penumpang juga wajib menggunakan masker, tidak memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celciuc, dan menggunakan pakaian pelindung seperti jaket," ucap Eva.

Dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Eva mengimbau, penumpang KA lokal dapat menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin seperti selalu mencuci tangan, membawa atau menyiapkan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman.

"Kami juga mengimbau kepada penumpang saat proses boarding, agar dilakukan secara mandiri guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas," ujar Eva.

Eva juga mengungkapkan, saat berada di rangkaian KA penumpang wajib menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.

"Para penumpang juga tidak diperkenankan berbicara di dalam kereta, dan bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA," kata Eva.

Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan di atas 37.3 derajat celcius, Eva mengatakan, penumpang tersebut diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Baca: Lima Kereta Api Jarak Jauh Bakal Beroperasi Dari Area Daop 1 Jakarta Besok, Ini Daftarnya

Menurut Eva, kembalinya beroperasi KA lokal Siliwangi mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

"Selain itu mengacu juga pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," ucap Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini