News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Rendahnya Indeks Kebebasan Ketenagakerjaan Ciptakan Iklim Investasi yang Buruk

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebab, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan tahun 2020 merosot di peringkat 145 dari 184 negara.

Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan, rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, lapangan kerja menjadi langka dan jumlah pengangguran semakin meningkat.

Baca: Komisi IV DPR Apresiasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Terbukti Dapat Menyerap Tenaga Kerja

"Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," kata Arif di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Arif mengatakan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Namun demikian, banyaknya regulasi tidak menjamin efisiensi. Yang terjadi justru tumpang tindih regulasi.

Baca: Kemenkeu Sebut UMKM Mesti Dibantu karena Serap Banyak Tenaga Kerja

‘’Hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi," ucap Arif.

Karenanya, Arif mengatakan, reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia adalah keharusan. RUU Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan nasional. "Prinsip utamanya kepentingan nasional," tegas Arif.

Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Arif menilai semua klaster dalam RUU Cipta Kerja sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket.

Baca: Wabup Konawe Ungkap Dampak Positif Masuknya 500 TKA China: Menyerap 4 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Menunda atau meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjan pincang.

“Klaster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat,” kata Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini