TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Satu dari poin yang diatur yakni peserta Kartu Pra Kerja yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan atau insentif kepada negara.
Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.
Yakni Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja akan melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.
Baca: Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja
Adapun peserta yang wajib mengembalikan insentif Kartu Pra Kerja adalah sebagai berikut ini.
1. Bukan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Bukan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19.
3. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Berusia kurang dari 18 tahun.
5. Sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Aparatur Sipil negara (ASN).
8. Prajutit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian negara.