News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juli 2020, Volume Penumpang KA Jarak Jauh Naik Tajam hingga 192 Persen

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat volume peningkatan penumpang kereta api jarak jauh pada Juli 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan per 13 Juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh tembus sebanyak 6.494 pelanggan per hari.

"Naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di Juni 2020 sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan," ucap Joni dalam keterangan, Kamis (16/7/2020).

Baca: SIKM Dihapus, Masyarakat Bisa Kembali Gunakan KA Jarak Jauh

Joni menyebut KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api.

Peningkatan volume penumpang bisa lebih tajam lagi setelah syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan SIKM tidak lagi menjadi satu dari syarat calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Mulai 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI, yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Eva bertutur masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik rapid test ataupun PCR yang masih berlaku.

"Atau masyarakat juga dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid test," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini