News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Polis Nasabah Jiwasraya Akan Direstrukturisasi Mulai Agustus 2020

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham sedang menyusun rencana strategis terbaru.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, rencana itu dalam rangka memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban kepada nasabah dan telah dikomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Rencana strategis tersebut akan diimplementasikan ke dalam program restrukturisasi. Direncanakan akan dimulai bulan Agustus 2020 setelah mendapat konfirmasi pendanaan dari pemegang saham," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (22/7/2020).

Hexana menjelaskan, langkah restrukturisasi polis nasabah merupakan agenda utama penyehatan perseroan dan harus segera dimulai.

"Keberhasilan restrukturisasi membutuhkan dukungan semua pihak. Saya mohon kerja sama yang sebelumnya sudah berjalan baik," katanya.

Baca: Analisis Rencana Restrukturisasi Dana Nasabah Jiwasraya Lewat Nusantara Life

Pada kesempatan sama, Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Farid A Nasution mengatakan, posisi aset perusahaan akhir 2019 tercatat sebesar Rp 18,13 triliun.

"Sementara, posisi kewajiban tahun buku 2019 berada di angka Rp 52,74 triliun. Nilai ekuitas tercatat minus Rp 34,61 triliun," tutur dia.

Baca: Pengakuan Saksi Soal Kondisi Jiwasraya dan Pemberitaan Gagal Bayar

Sementara, laporan keuangan perseroan 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono.

Farid menjelaskan, KAP tersebut memudahkan Jiwasraya dan pemegang saham untuk membuat peta jalan penyelamatan dan penyehatan perseroan.

Laporan keuangan ini, lanjutnya, juga menggambarkan tingginya liabilitas Jiwasraya karena produk-produk asuransi masa lalu.

"Itu tidak mencerminkan produk asuransi yang wajar. Sebab, memberikan garansi bunga tetap yang tinggi," pungkas Farid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini