News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Login www.pln.co.id atau WA, Masukkan ID Pelanggan

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN

TRIBUNNEWS.COM - Cara mendapatkan token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020, login www.pln.co.id atau kirim chat WhatsApp. 

Token listrik gratis PLN diberikan selama enam bulan mulai April hingga September 2020. 

Penerima token listrik gratis ini yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. 

Pelanggan 450 VA digratiskan, sementara pelanggan 900 VA mendapat subsidi 50 persen. 

Baca: GM Kerja Sama dengan EVgo Buka 2.700 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di AS, Indonesia Kapan?

Program ini merupakan program stimulus Covid-19 yang diberikan pemerintah karena adanya wabah Corona. 

Selain pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA juga mendapat token listrik gratis. 

Untuk bulan Agustus ini, token listrik gratis sudah bisa diakses. 

Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Ini cara dapatkan token listrik gratis bulan Agustus 2020 (Tribun Images/JEPRIMA)

Pelanggan prabayar dapat mendapatkan token listrik gratis dengan dua cara yakni melalui akses website PLN, www.pl.co.id atau kirim Chat WhatsApp. 

Sementara bagi pelanggan pascabayar, akan mendapatkan keringanan atau pembebasan tagihan saat pembayaran. 

Setelah melakukan sejumlah langkah, token gratis pun bakal didapatkan dan tinggal dimasukkan ke meter listrik. 

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN: 

Melalui website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca: Layangan Tersangkut di Jaringan, Listrik 6 Zona di Gianyar Padam 11 Menit, PLN Rugi Rp 1,5 Juta

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis

Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan. 

Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik? 

Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik. 

Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah(ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN: 

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis. 

Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu

Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN. 

Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini