News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi 112 Dakwaan, Taipan asal Batam Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kris Wiluan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, terbelit kasus serius di Singapura. Konglomerat asal Batam ini didakwa 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura.

Kris Wiluan terancam penjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura. Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Kris Wiluan adalah pendiri Citramas Group, grup perusahaan yang ia rintis sejak 1980.

Perusahaan itu memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Batam, Kepulauan Riau.

Perusahaan ini memproduksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas. Dia juga merupakan CEO dari KS Energy.

Baca: Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Pemuda Pancasila Minta Konglomerat Turun Tangan

Baca: Putra Bungsu Konglomerat Hary Tanoe, Warren Tanoesoedibjo Ulang Tahun ke-19 Intip Potret Perayaannya

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (7/8/2020), Kris didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura, bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung masih dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura.

Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Kris Wiluan sendiri masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Di Singapura, statusnya adalah sebagai permanent resident.

Respon KS Energy

"Aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan akan terus berlangsung seperti biasanya. Perusahaan akan mengumumkan pernyataan segera ketika dibutuhkan," tulis KS Energy dalam pernyataan resminya.

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Kris Wiluan adalah lulusan London University dengan gelar BSc Honours di bidang Matematika dan Ilmu Komputer.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.

Dengan jaringan bisnis yang tersebar di banyak negara, ia tidak pernah memadamkan mimpi berkiprah lebih dalam di industri migas Indonesia.

Selain migas, perusahaan ini jadi pengembangan infrastruktur yang meliputi kawasan industri, digital park dan terminal feri, bisnis rekreasi termasuk marina, lapangan golf dan resor, studio animasi, dan produksi film.

Ia juga mengendalikan perusahaan keluarga, Citra Bonang. Dari perusahaan yang bergerak di bidang bumbu masak, Citra Bonang sekarang mengembangkan sayap ke bisnis distribusi suku cadang otomotif dan minyak pelumas.

"Kami diterima sebagai pemasok untuk Exxonmobil, Shell, Total, BP, Chevron, Premier Oil, ConocoPhillips, Aramco, dan berbagai perusahaan di banyak negara," kata Kris Wiluan dalam sebuah wawancara dengan Harian Kompas, 22 Agustus 2013 silam.

Bisnisnya di luar negeri semakin ekspansif lewat Citra Turbindo, anak usaha Citramas yang memproduksi aneka pipa dan selubung untuk pengeboran minyak dan gas.

"Tahun 1987, Citra Turbindo menang tender pengadaan casing untuk LNG Arun. ExxonMobil, waktu itu masih Exxon, tidak yakin kami bisa bikin casing. Walau kami menang tender, mereka tidak mau beli dari kami karena dinilai Citra tidak punya teknologi untuk buat pesanan mereka. Mereka maunya impor," ujar Kris Wiluan.

Banyak perusahaan miliknya berbasis di Batam dan Singapura. Dia dianggap sebagai salah satu pengusaha Indonesia yang sukses di persaingan bisnis global.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi 112 Dakwaan, Konglomerat Indonesia Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini