TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka mulai Sabtu (8/8/2020).
Pada batch ini, kuota peserta Kartu Pra Kerja lebih banyak dari gelombang-gelombang sebelumnya, yakni mencapai 800.000 peserta.
Meski demikian, kriteria penerima manfaat program ini justru semakin diperketat.
Hal itu mengingat pada tiga gelombang sebelumnya, di mana beberapa peserta tidak tepat sasaran.
Orang-orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online atau Offline
Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja menurut Pasal 3 Perpres Nomor 76 Tahun 2020:
a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
1. Pekerja/buruh yang dirumahkan;
2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
a. Warga negara Indonesia (WNI);
b. Berusia di atas 18 tahun;