News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Penulis: Rica Agustina
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja - Kriteria peserta Kartu Pra Kerja diperketat. Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.

6. Isi Pernyataan Pendaftar, pilih Iya, lalu klik Berikutnya. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

7. Berikutnya, kamu ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang.

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit.

Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

8. Setelah itu, pilih gelombang yang pendaftar inginkan, yakni disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

9. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

10. Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

11. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Offline

Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari Kompas.com:

Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut.

Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.

Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini