News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Penulis: Rica Agustina
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja - Kriteria peserta Kartu Pra Kerja diperketat. Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka mulai Sabtu (8/8/2020).

Pada batch ini, kuota peserta Kartu Pra Kerja lebih banyak dari gelombang-gelombang sebelumnya, yakni mencapai 800.000 peserta.

Meski demikian, kriteria penerima manfaat program ini justru semakin diperketat.

Hal itu mengingat pada tiga gelombang sebelumnya, di mana beberapa peserta tidak tepat sasaran.

Orang-orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online atau Offline

Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja menurut Pasal 3 Perpres Nomor 76 Tahun 2020:

a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;

b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:

1. Pekerja/buruh yang dirumahkan;

2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

a. Warga negara Indonesia (WNI);

b. Berusia di atas 18 tahun;

c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Buat Akun Pra Kerja (Instagram @prakerja.go.id)

Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:

a. Pejabat Negara;

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).

Baca: Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online

Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari prakerja.go.id:

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.

6. Isi Pernyataan Pendaftar, pilih Iya, lalu klik Berikutnya. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

7. Berikutnya, kamu ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang.

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit.

Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

8. Setelah itu, pilih gelombang yang pendaftar inginkan, yakni disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

9. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

10. Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

11. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Offline

Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari Kompas.com:

Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut.

Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.

Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini