News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman kelolosan pendaftaran Kartu Pra kerja gelombang 4 dilakukan pada Minggu (16/8/2020). Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Pra Kerja berencana memberikan pengumuman pendaftar yang lolos seleksi pada Minggu (16/8/2020).

Adapun pengumuman kelolosan akan disampaikan dengan dua cara, yakni melalui pesan singkat SMS dan dashboard akun.

Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4, dikutip dari prakerja.go.id:

1. Login ke akun Anda di prakerja.go.id.

2. Cek dashboard Anda. Jika lolos seleksi gelombang, Anda dapat melihat nomor Kartu Pra Kerja dan status saldo pada dashboard akun Anda.

3. Selain itu, Anda juga akan menerima notifikasi kelolosan dari pihak Kartu Pra Kerja melalui SMS.

Sedangkan jika tidak lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Anda.

Pemberitahuan tersebut disertai penyebab Anda tidak lolos seleksi.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online dan Offline, Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, Anda dapat mengikuti pendaftaran pada batch berikutnya.

Anda tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Lebih lanjut, bantuan biaya pelatihan Kartu Pra Kerja akan diberikan secara non-tunai dengan total senilai Rp 3.550.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak empat kali, dan insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.

Masih dikutip dari prakerja.go.id, saldo peserta Kartu Pra Kerja memiliki masa kadaluwarsa selama 30 hari sejak pertama diterima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini