News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Klaim Token Listrik Gratis Agustus 2020 dari PLN, Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara klaim token listrik gratis bulan Agustus 2020 dari PLN. Simak caranya di sini!

TRIBUNNEWS.COM -  Para pelanggan 450 VA masih bisa mengakses token listrik gratis dari PLN untuk Agustus 2020.

Selain token gratis, PLN juga memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

Cara klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen dapat dengan login di www.pln.co.id atau melalui WhatsApp.

Pemerintah melalui PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN hingga Desember 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Baca: Stimulus Covid-19 dari Pemerintah Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 di www.pln.co.id

Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang hingga Desember, LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123

Pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Kemudian, pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Baca: Sambut Tiga Agenda Besar, PLN Disjaya Siagakan 2.688 Personel

Baca: Program Listrik Gratis PLN Diperpanjang hingga Desember 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan diskon dan gratis listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah.

Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau WhatsApp.

Pelanggan dapat masuk ke situs PLN www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA 08122-123-123.

Awalnya, keringanan token listrik gratis tersebut berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Namun, kini program ini diperpanjang hingga Desember mendatang.

Baca: Akses www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, Bisa via WhatsApp 08122123123

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020: Akses www.pln.co.id atau Chat ke 08122123123

Berikut cara dan penjelasannya akses token gratis dan diskon melalui website dan WhatsApp, dilansir oleh Instagram PLN:

Melalui Website www.pln.co.id

1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Penasehat Menteri Luhut: Indonesia Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik

Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: CEK www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020

PLN melalui akun Instagram resminya telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Akses www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, Bisa via WhatsApp 08122123123

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020: Akses www.pln.co.id atau Chat ke 08122123123

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini