Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menanggapi adanya oknum pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, karena diduga membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (22/8/2020).
Kemenhub membenarkan, yang bersangkutan berstatus pegawai aktif di Ditjen Perhubungan Udara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ditangkap yang bersangkutan tidak sedang dalam rangka perjalanan dinas oleh penugasan resmi.
Baca: Dapat Bayaran Rp 40 juta, Pegawai Dishub Bali Tergiur Antar Sabu ke Surabaya
"Meskipun saat ditangkap menggunakan seragam atau pakaian dinas harian, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam penugasan," ujar Adita dalam keteranganya, Senin (24/8/2020).
Adita juga menyampaikan, pihaknya kecewa dan prihatin atas kejadian ini.
Baca: Bawa Foto Anak Sakit Kanker, Pasutri Nekat Ngemis dan Minta Sumbangan, Ternyata untuk Beli Sabu
Dia mengatakan, saat ini kasusnya sedang ditangani sepenuhnya oleh pihak berwajib yaitu kepolisian.
Dia apresiasi kepada petugas AVSEC Bandara Hang Nadim, Batam, yang menangkap dan mengamankan yang bersangkutan sekaligus sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba melalui transportasi udara.