Kondisi ini didorong oleh kebutuhan konsumen akan kepastian besaran cicilan bulanan sehingga menjadi alasan utama mengapa memilih KPR Syariah.
Alasan lain tentunya karena ada fenomena sentimen keagamaan yang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
KPR Syariah berlaku dengan besaran cicilan bulanan yang tetap karena akad kredit didasarkan atas harga rumah di masa depan.
Dalam konsep syariah, harga dan cicilan sudah ditentukan sejak awal perjanjian sehingga besaran cicilan bersifat tetap sampai lunas.
Ini berbeda dengan KPR Konvensional dimana penetapan bunga bersifat mengambang (floating) tergantung kondisi pasar sehingga nasabah KPR Syariah tidak dipusingkan jika ada kenaikan bunga perbankan.
Marine menuturkan, di tengah penurunan indeks harga dan kenaikan suplai properti yang saat ini sedang terjadi, konsumen bisa memanfaatkan momentum ini untuk membeli rumah dengan KPR Syariah.
Apalagi bagi mereka yang memiliki preferensi terhadap besaran cicilan yang tetap maupun karena pertimbangan keyakinan agama.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Riset Ungkap KPR Syariah Makin Diminati, Ini Penyebabnya