TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tertanggal 31 Agustus 2020.
“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” sebut Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Akses www.pln.co.id
Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh.
Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Dia pun menegaskan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1.300VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA
Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan.
Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Alasan Pemerintah
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan, penurunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Permen tersebut menyebutkan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang terdiri dari kurs rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan Mei sampai dengan Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS, ICP sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan HPB sebesar Rp 666,72 per kg.
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan)," kata Agung, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/9/2020).
Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan-pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan lampu jalan.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tidak berubah, atau tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Tanpa Syarat Apa Pun"