News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

PLN Beri Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Sebesar 75% untuk UMKM, Berikut Syarat & Waktu Berlakunya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN - PLN berikan diskon biaya tambah listrik sebesar 75 persen untuk pelaku UMKM dan IKM. Berikut syarat dan waktu berlaku keringanan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan atau diskon biaya tambah daya listrik sebesar 75 persen untuk pelanggan golongan tarif bisnis dan industri tegangan rendah dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 13.200 VA.

Keringanan tersebut dilaksanakan melalui layanan 'Super Merdeka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Yakni dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2020 lalu.

Adapun diskon biaya tambah daya tersebut berlaku mulai Jumat (4/9/2020) sampai Sabtu (3/10/2020) mendatang.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, dengan adanya keringanan tersebut, pihaknya berharap pelaku UMKM dan IKM dapat terbantu.

Sebab sebelumnya pelaku usaha UMKM dan IKM memiliki kendala pada daya listrik, sehingga tidak bisa menggunakan peralatan-peralatan listrik yang merupakan bantuan dari pemerintah.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril.

"Mengapa kita perlunya penambahan itu dengan diskon yang besar-besaran itu, karena kita harapkan dengan stimulus pemerintah memberikan bantuan kepada sektor UMKM," kata Bob Saril dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Senin (7/9/2020).

"Mereka bisa menggunakan peralatan-peralatan yang selama ini mungkin menjadi beban, bisa lagi digunakan karena mereka listriknya sudah semakin besar," lanjutnya.

Sementara itu, untuk dapat menikmati diskon tambah daya sebesar 75 persen, pelaku UMKM dan IKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN, Edison Sipahutar menyebutkan syarat-syarat tersebut.

Di antaranya, pelanggan harus sudah terdaftar di PLN sebelum tanggal 4 September 2020.

Pelaku UMKM dan IKM boleh tambah daya, tetapi di layanan yang sama.

Maksudnya, jika pelanggan sebelumnya berlangganan listrik prabayar, ketika tambah daya tidak boleh berganti menjadi listrik pascabayar, dan begitu pun sebaliknya.

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, atau Kirim WA 08122123123

"Kemudian mereka (pelaku UMKM dan IKM) boleh tambah daya tetapi di layanan yang sama."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini