News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

PLN Beri Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Sebesar 75% untuk UMKM, Berikut Syarat & Waktu Berlakunya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN - PLN berikan diskon biaya tambah listrik sebesar 75 persen untuk pelaku UMKM dan IKM. Berikut syarat dan waktu berlaku keringanan tersebut.

"Catatan kalau dia prabayar, maka dia naik dayanya ke prabayar, pascabayar dia ke pascabayar. Mengapa? Karena kita tidak mengganti meter, yang kita ganti adalah mcb-nya," terang Edison, masih melansir sumber yang sama.

Selain itu, pelanggan tidak bisa mengubah golongan tarif layanannya.

Pelanggan juga hanya bisa naik daya hanya dari listrik 1 phase ke 1 phase dan dari listrik 3 phase ke 3 phase.

Adapun yang dimaksud listrik 1 phase adalah jaringan listrik yang menggunakan dua buah penghantar, yakni penghantar fasa dan penghantar netral (0).

Sementara listrik 3 phase, yakni jaringan listrik yang menggunakan menggunakan 3 buah penghantar fasa dan 1 buah penghantar netral (0).

Lebih lanjut, keringanan tambah daya yang diberikan PLN merupakan upaya untuk meringankan beban pelaku UMKM dan IKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, PLN juga telah memberikan keringanan berupa penurunan tarif listrik untuk sejumlah pelanggan non subsidi tegangan rendah, yakni sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober sampai Desember 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut memang berpotensi membuat PLN kehilangan pendapatan hingga Rp 392 miliar.

Namun, PLN memastikan kinerja keuangannya akan tetap terjaga.

Baca: Menkop Tegaskan Kekuatan Ekonomi Indonesia ke Depan Bergantung dari UMKM

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini