News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Bantah Larang Produk Perikanan Masuk China

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi produk perikanan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Merespon pemberitaan strait times terkait adanya larangan masuk produk perikanan dari PT. PI Indonesia ke China lantaran ditemukan jejak virus corona pada kemasan luar, juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Miftah Sabri menyampaikan bantahannya.

Miftah menegaskan, tidak ada produk perikanan Indonesia yang dilarang oleh China.

Ia menambahkan, pemberitaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan Miftah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Komisi IV Dapat Kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19

Baca: Pemerintah Dorong Lahirnya UMKM Baru Garap Produk Kelautan dan Perikanan

Baca: Kadin: Kabar Baik, Serapan Pasar Lokal Terhadap Produk Sektor Perikanan Cenderung Naik

"Bahwa tidak benar produk perikanan Indonesia diban oleh China dengan alasan mengandung covid 19. Kesan yang muncul dari pemberitaan di straittimes tersebut adalah produk perikanan Indonesia diban masuk China,"

"Tidak demikian adanya. Tidak seperti itu.Ini tentu menimbulkan kerehasan bagi nelayan dan dunia usaha perikanan kita yang masih menggeliat di tengah pandemi ini," jelas Miftah.

 Berikut klarifikasi lengkap yang dikutip dari keterangan Juru Bicara Menteri KKP yang diterima Tribunnews.com :

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan via Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Laut (BKIPM), telah mendapat Notifikasi dari GACC adalah General Administration of Custom of People's Republic of China (GACCC) atau Beacukai Tiongkok atas kasus tersebut per 18 September 2020.

2. Ikan layur 1 kontainer (24,5 Ton), dari Indonesia (PT PI di Belawan) yang diekspor ke China terdeteksi adanya kontaminasi Virus Covid 19, pada kemasan terluar.

3. Atas Hal tersebut, GACC menghentikan sementara impor dari 1 Perusahaan (PT PI), selama 1 minggu sejak tanggal 18 Sept 2020.

4.Atas notifikasi itu KKP (BKIPM), telah berkomunikasi dengan KBRI di Beijing dan telah mengeluarkan Internal Suspend terhadap PT PI tersebut (per 18 Sept 2020).

Saat ini Tim BKIPM sedang melakukan investigasi dan hasil nya segera kami komunikasikan dengan KBRI dan GACC di China.

5. Sesuai dengan Substansi (Mutual Recognition Agreement) antara KKP dengan GACC, setelah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang terkena kasus melakukan Corective Action, UPI yang bersangkutan akan diijinkan kembali melakukan ekspor.

"Karena pemberitaan strait times tersebut membuat sedikit kepanikan di tengah pelaku di sektor perikanan dan perikanan. Baik nelayan maupun dunia usaha," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini