News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

227.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya, Ada Apa?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak penerima kartu pekerja yang dicabut status kepesertaannya oleh Pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah sudah mencabut 227.818 status kepesertaan penerima kartu prakerja.

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak penerima kartu pekerja yang dicabut status kepesertaannya oleh Pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah sudah mencabut 227.818 status kepesertaan penerima kartu prakerja.

Status kepesertaan yang dicabut tersebut berasal dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 5.

Bila pada gelombang 1 hingga 4 ada sekitar 180.000 kepesertaan yang dicabut, di gelombang 5 pemerintah kembali mencabut kepesertaan 47.818 penerima dari total penerima kartu prakerja gelombang 5 sebanyak 800.000 orang.

 "Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Senin (28/9/2020). 

Baca: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja atau Tidak, Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup Hari Ini

Lebih lanjut, Louisa pun mengatakan pihaknya masih menelusuri alasan mengapa ada penerima kartu prakerja gelombang V yang tak kunjung mengambil pelatihan pertama.

Sebelumnya, pada gelombang 1-4 ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama.

Yakni, peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Baca: Apakah Kartu Prakerja Masih Membuka Pendaftaran untuk Gelombang Selanjutnya? Begini Penjelasannya

Louisa pun meminta agar penerima program kartu prakerja ini segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya. Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan.

"Untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.

Pencabutan status kepesertaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Pada pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Pemilihan pelatihan  untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai  penerima kartu prakerja.

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini