News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komisi VI : Kalau Perusahaan BUMN Jadi Beban, Sebaiknya Dibubarkan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung tidak mempersoalkan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang akan membubarkan 14 perusahaan pelat merah, jika memang sudah membebani negara.

"Menurut saya perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memberikan pemasukan atau bahkan sudah menjadi beban bagi negara, maka sebaiknya dibubarkan," kata Martin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Terkait pekerja di 14 perusahaan tersebut, Martin meminta Kementerian BUMN menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja, serta mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Baca: Ngaku Tak Bahagia Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Gaji: Alhamdulillah Rp19 Juta

"Mengingat kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini, maka saya minta agar dibuat kebijakan yang lebih baik. Sebesar-besarnya menghindari terjadinya PHK," tutur politikus NasDem itu.

Martin menyebut, bisa saja pekerja dari 14 perusahaan tersebut dialihkan ke BUMN lainnya. Namun, hal ini dapat dilakukan jika perusahaan tersebut benar-benar sehat keuangannya.

"Bisa juga (dialihkan), tapi harus dilihat kondisi BUMN yang lain tersebut seperti apa. Semuanya sekarang kan sedang mengalami tekanan juga akibat pandemi ini," ujar Martin.

Baca: Daftar Perusahaan Peraih BUMN Brand Award 2020

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan sebanyak 14 perusahaan pelat merah akan dilikuidasi atau dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Dia memaparkan, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108.

Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.

"Yang akan dilikuidasi melalui PPA, 14 (perusahaan). Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," katanya dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini