Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melanjutkan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika dan mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.
Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya, mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal.
Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu," kata Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB.
Baca: MOtoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Resmi Masuk Kalender MotoGP 2021
Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.
"Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan. Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling," katanya.
Baca: Mandalika Diprediksi akan Jadi Ikon Pariwisata Lombok Tengah
Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen.
Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.
Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik.
Saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan.
Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih).
Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria.