TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara mengejutkan, Pemerintah mengumumkan hari ini akan dilakukan Rapat Paripurna DPR RI akan digelar hari ini, Senin, 5 Oktober 2020 untuk mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh.
Semula, Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja Akan digelar pada 8 Oktober 2020 dan buruh dari sejumlah organisasi serikat buruh, yang menolak RUU ini siap-siap menggelar demo marathon serentak di sejumlah kota pada 6 sampai 8 Oktober 2020.
Kabar dimajukannya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ke hari ini diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Iskandar mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Izinkan saya memohon maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujarnya mewakili Menko Perekonomian dalam pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) lalu menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Elemen Buruh Menolak
Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional atau mogok nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (4/10/2020).
Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan ada tujuh hal yang membuat buruh keberatan terhadap isi RUU Cipta Kerja.