TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang berakhir Senin (5/10/2020) malam.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja ini, sementara dua fraksi lainnya menolak. Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.
Namum, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.
Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Pasal 88 UU Cipta Kerja
Kebijakan pengupahan meliputi:
a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perlindungan Bagi Pekerja Semakin Menurun