News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singgung Etika, P3I Ingatkan Produsen AMDK dalam Berpariwara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi botol Air Minum dalam Kemasan

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) juga menyesalkan beredarnya berita bohong yang disebarkan oleh salah satu produsen AMDK yang menyatakan air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai miliknya.

Asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoax tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE.

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," ujar Aspadin di akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

Karenanya Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya.

“Hal itu dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini