News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Likuidasi 14 BUMN Bisa Kurangi Beban Negara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melikuidasi 14 perusahaan negara sudah tepat.

Menurutnya, sudah banyak perusahaan pelat merah yang harus disuntik mati melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Baca: Sandi Dorong Petinggi BUMN Miliki Nilai Kewirausahaan

"Banyak BUMN yang seharusnya sudah harus dibubarin, prosesnya selama ini terlalu lama. Dulu kan sempat dibahas seperti Kertas Leces misalnya," ujar Piter, Jumat (9/10/2020).

Ekonom dari Universitas Perbanas itu menyatakan pembubaran belasan BUMN itu akan mengurangi beban negara.

"Beban negara itu misalnya Merpati, kan sekarang masih ada pengurusnya. Masih harus bayar gaji, kantor masih ada. Pengeluaran ada tapi masukan tidak ada, jadinya kan beban," beber Piter.

Bukan hanya soal finansial, pembubaran belasan BUMN akan membuat jumlah perusahaan pelat merah berkurang.

Baca: Stafsus Erick Thohir: Penyelamatan Jiwasraya Pakai Skema Bail In

Dengan begitu, pemerintah bisa lebih fokus dalam mengawasi kinerja BUMN.

"Kalau perusahaan itu masih ada, maka jadi beban pikiran. Contoh ada sampah di ruangan, selama di rumah akan menjadi beban pikiran. Jadi keuntungannya menghilangkan masalahnya, urusan Kementerian BUMN bisa jadi fokus, tidak dibebani hal-hal yang tidak perlu," terang Piter.

Di sisi lain, Piter menganggap aset negara akan berkurang dengan hilangnya 14 BUMN tersebut.

Namun, itu lebih baik ketimbang mempertahankan perusahaan yang tak beroperasi dan memberikan beribu beban ke negara.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan bahwa banyak ditemukan BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selaiknya dibubarkan.

“Bahkan ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan.” kata Baidowi.

Menurutnya, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, sebab terdapat banyak BUMN yang tidak sehat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini