News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang-Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya.

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki.

Bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat."

"Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Ilustrasi uang-Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini