"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia.
Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.
"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.
KSPI meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.
"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar.
Klaim Pemerintah
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.
Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat, terutama terkait daya saing, karier hingga masa depan.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).
Tanggapan Lembaga Internasional
Kementerian Keuangan menyatakan, sejumlah lembaga keuangan internasional memberi tanggapan positif terhadap lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lembaga-lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja sebagai harapan baru untuk ekonomi Indonesia.
"Mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus pulih dan memperkuat ekonominya secara berkelanjutan. Tanpa hanya mengandalkan pada kebijakan fiskal dan dukungan dari moneter," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).
Sri Mulyani mencontohkan, lembaga keuangan Moody's melihat UU ini positif dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Baca juga: 9 November, Buruh akan Demo Besar-besaran di 20 Provinsi