News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengakuan Mengejutkan Luhut Tentang Siapa Inisiator UU Cipta Kerja dan Ketidakyakinan Buruh

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia. 

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.

"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.

KSPI meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.

"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar.

Klaim Pemerintah

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat, terutama terkait daya saing, karier hingga masa depan.

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya saat membawa keranda yang bertuliskan Tolak Omnibuslaw pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Tanggapan Lembaga Internasional

Kementerian Keuangan menyatakan, sejumlah lembaga keuangan internasional memberi tanggapan positif terhadap lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lembaga-lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja sebagai harapan baru untuk ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

"Mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus pulih dan memperkuat ekonominya secara berkelanjutan. Tanpa hanya mengandalkan pada kebijakan fiskal dan dukungan dari moneter," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).

Sri Mulyani mencontohkan, lembaga keuangan Moody's melihat UU ini positif dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Baca juga: 9 November, Buruh akan Demo Besar-besaran di 20 Provinsi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini