Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuat pengakuan mengejutkan ihwal omnibus law Undang Undang Cipta Kerja.
Kepada wartawan, Luhut mengaku dirinyalah yang menjadi inisiator pembuatan UU Cipta Kerja yang belakangan disebut banyak orang sebagai UU Sapu Jagat tersebut.
Luhut menyatakan, skema Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien.
"Ini terus terang jujur saya teman-teman sekalian, saya mulai itu waktu saya Menkopolhukam saat itu. Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Akibatnya, Luhut menjelaskan, tindakan korupsi menjadi lebih tinggi dan inefisiensi juga terjadi dimana-mana karena aturan tumpang tindih.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Binsar Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon
"Nah waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya," katanya.
Dia menambahkan, saat itu Sofyan Djalil menyebut kalau di Amerika Serikat ada namanya skema Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan.
"Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait atau saling mengikat dengan yang lain."
"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang, jadi proses panjang bukan proses tiba-tiba," ujarnya.
Buruh Tak Yakin
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengakui, buruh memang tak bahagia lantaran lahirnya undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.
"Kami menolak omnibus law bukan karena tidak mau diajak bahagia. Justru karena kami sadar, ada beberapa hak buruh yang dikurangi dengan keberadaan UU Cipta Kerja," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/10/2020).