Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam pernyataannya, Selasa (27/10/2020).
BERITA REKOMENDASI