News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpukul Covid-19, Petani, Buruh dan Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri hasil tembakau, salah satu industri strategis nasional yang terpukul dan terpuruk akibat wabah Covid-19.

Keterpurukan semakin bertambah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 152/ 2019 yang telah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing masing sebesar 23 persen dan 35 persen.

Baca juga: Petani Tembakau Meminta Presiden Tidak Naikkan Cukai Rokok

Apabila tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama, IHT diyakini akan semakin babak belur. Itu berarti ribuan tenaga kerja IHT termasuk para petaninya akan kehilangan pekerjaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, mengatakan tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah.

Baca juga: Pengamat: Perlu Kajian Ilmiah untuk Luruskan Informasi Keliru Produk Tembakau Alternatif

Agus menjelaskan, harga jual tembakau rendah karena pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi di tahun 2019 yang berlaku mulai April 2020. Akibatnya harga rokok juga tinggi.

"Daya beli masyarakat sedang menurun karena adanya wabah Covid. Produksi dan penjualan rokok menurun. Jika benar akan ada kenaikan harga cukai, kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat industri hasil tembakau di Tanah Air akan makin parah,” papar Agus Parmuji dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, akibat kebijakan kenaikan cukai yang tinggi saat ini para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, petani tembakau perlu bertahan hidup dari himpitan ekonomi akibat Covid 19.

Kondisi ini seharusnya menjadi kajian dan perhatian pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Petani dan buruh industri tembakau sudah menderita kok cukai malah mau dinaikkan lagi?” tanya Agus Pamuji.

Menurut Ketua DPN APTI, pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai.

Pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana kenaikan cukai rokok ini. Padahal, seharusnya pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama.

“Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau beli hasil tembakau kami? Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat petani dan buruh industri hasil tembakau,” tegas Agus Pamudji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini