Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengimbau para pelaku usaha tidak menyebarkan iklan yang terindikasi bersifat 'provokasi'.
Dalam dunia bisnis, pembuatan iklan yang menunjukkan keunggulan suatu produk secara berlebihan merupakan cara yang umum digunakan.
Namun ini tentu bisa menyesatkan informasi yang diterima para konsumen yang memiliki harapan tinggi terhadap produk tersebut.
"Kami berharap, kami mendorong pelaku-pelaku usaha ini jangan mengeluarkan iklan-iklan provokasi-provokasi dan tidak sesuai dengan kenyataannya, ini juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen," ujar Veri, dalam agenda virtual bertajuk 'Perlindungan Usaha Menuju Indonesia Maju', Senin (2/10/2020).
Baca juga: Lindungi Konsumen, Ini yang dilakukan Kementerian Perdagangan Soal Barang dan Jasa
Terkait kebijakan perlindungan konsumen, ada beberapa upaya yang dilakukan pihaknya, termasuk melakukan pengawasan dan menyebarkan iklan layanan masyarakat.
Selain itu direktoratnya juga akan melakukan sejumlah langkah lainnya untuk membangun kesadaran konsumen terkait hak-hak mereka.
Baca juga: Harga Mulai Rp 200 Jutaan, Kota Podomoro Tenjo Diminati Lebih dari 1.200 Konsumen
Termasuk memberikan edukasi sejak dini di lingkungan pendidikan.
"Kami giat melakukan edukasi-edukasi kepada adik-adik kita, mahasiswa, anak anak-kita di sekolah agar lebih dini mengetahui tentang arti perlidnungan konsumen," jelas Veri.
Hal itu karena hingga saat ini, masih banyak konsumen yang belum mendapatkan haknya.
"Karena kita lihat sekarang ini hak-hak konsumen ini masih belum dapat dipenuhi oleh pelaku usaha. (padahal) di Undang-undang Perlindungn Konsumen itu juga sudah diatur hak dan kewajiban masing-masing, baik itu konsumen maupun pelaku usaha," tegas Veri.