Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berupaya mempercepat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/ RCEP).
Wamendag Jerry Sambuaga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan RCEP untuk bisa menandatangani perjanjian itu pada 15 November ini.
Perjanjian RCEP dijadwalkan untuk ditandatangani pada KTT RCEP ke-4 tanggal 15 November 2020 yang dilaksanakan di sela KTT ASEAN.
Baca juga: GSP Diperpanjang, Wamendag: Amerika Serikat adalah Mitra Dagang Indonesia yang Sangat Penting
“Jadi momennya tepat. Ketika seluruh pemimpin negara ASEAN dan mitra berkumpul, perjanjian ini sudah bisa ditandatangani," ucap Jerry, Rabu (4/11/2020).
Bagi Indonesia, RCEP akan menjadi jalan tol bagi pemasaran produk barang dan jasa pelaku ekonomi.
Pasalnya, selama ini proteksionisme di Asia sangat besar dan mengurangi daya saing barang dan jasa dari Indonesia.
Dengan RCEP hambatan tarif dan non tarif diyakini akan berkurang secara signifikan sehingga manfaatnya besar bagi pengembangan ekspor nasional.
“Fokus kita ya akses pasar dan berbagai kemudahan yang akan kita nikmati. RCEP pentingnya di situ. Makanya kita terus mendorong agar perjanjian ini bisa segera selesai," imbuh Wamendag.
RCEP adalah sebuah kerangka perjanjian ekonomi komprehensif yang melibatkan 10 Negara Anggota ASEAN dan Negara Mitra ASEAN yakni Australia, Selandia Baru, Jepang, China, Korea Selatan.
RCEP dipelopori Indonesia pada tahun 2012 dan sering disebut sebagai jalan menuju regionalisme Asia mengingat RCEP mencakup 47,4 persen populasi dunia dan 32,2 persen ekonomi global.
Saat ini RCEP masih harus menyelesaikan beberapa persoalan teknis dalam proses legal scrubbing.
“Kalau dilihat dari perkembangan atau progresnya dari hari ke hari memang bagus. Dari situlah kita optimis ini bisa tercapai. Ada beberapa masalah teknis, tetapi kita yakin hal itu bisa diatasi oleh para Negara anggota," tuntas Jerry.