"Harusnya Rp1,2 miliar," kata Andiko.
Mendengar itu, Hotman mempertanyakan apakah nasabah Winda memprotes hal tersebut kepada Maybank saat itu.
"Tidak ada," jawab Andiko.
Hotman kemudian menyusun analisis, bahwa kasus ini tak ada protes dari nasabah terkait keanehan tersebut.
"Sebagai pengantar, diduga si pimpinan cabang (tersangka A) ada kemungkinan melakukan praktik perbankan bank dalam bank," katanya.
"Dia memakai uang nasabah diputarkan di luar, cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat, itu serahkan kepara penyidik," pungkas Hotman.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan A yang menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis.
Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan.
Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.
Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya.
Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.
"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.