Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja saat ini telah hampir rampung.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dirampungkan itu, berupa RPP tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).
Baca juga: Dito Ganinduto: UU Cipta Kerja Dukung Kepastian Berusaha dan Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (22/11/2020).
Seperti kita ketahui, saat ini setiap kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki berbagai izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Ada Profesor hingga Walikota
Setiap kementerian atau lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya.
"Akibatnya, sangat banyak peraturan yang mengatur tentang perizinan untuk usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor K/L, sehingga memungkinkan satu kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban untuk memproses izin lebih dari satu," kata Airlangga.
Menurutnya, NSPK tidak terstandardisasi baik dari segi persyaratan yang harus dipenuhi maupun dari jangka waktu penyelesaian serta dari proses penyelesaiannya baik di K/L maupun di Pemda.
Sehingga, implementasi di lapangan bervariasi sehingga belum memberikan kepastian dalam berusaha, dan pada akhirnya pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha tidak optimal dilakukan.
Melalui RPP ini, lanjut Airlangga, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
Setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.
"Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha," pungkas Airlangga.