Adapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster.
KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Di mana ekspor ini dilakukan satu pintu hanya di Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Sebelum Menteri KKP Ditangkap KPK, Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster Diendus KPPU
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai buka suara terkait hal itu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sebenarnya ada lima tempat mengekspor benur, tidak hanya dari Soetta dan oleh satu pihak.
"Ketentuan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada lima tempat yang ditunjuk," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).
Kendati demikian, Syarif menjelaskan, dari awal dibuka keran ekspor benur tersebut hanya dilakukan lewat satu pintu saja di Soetta.
"Hanya saja sejak dibuka sampai hari ini hanya ada ekspor melalui Cengkareng," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penangkapannya terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.
Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.
Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.