TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inkonsistensi seolah sudah menjadi potret buram kebijakan Pemerintah terkait dengan regulasi ekspor benur.
Di masa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dulu benur dilarang ekspor demi mempertahankan keaslian plasma nutfah Indonesia sekaligus melindungi nelayan.
Lain lagi di masa pemerintahan 5 tahun kedua Jokowi di mana Menteri KKP Edhy Prabowo malah membuka seluas-luasnya keran ekspor benur ke luar negeri.
DIlihat dari alasanya, Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan ekspor benur hanya membuat populasi benur akan habis karena dipaksa diambil dari alam untuk dibudidaya.
"Sampai kapan pun biar saja lobster hidup besar di laut, kita tangkap yang besar. Itu saja," ujar Susi Pudjiastuti dalam talkshow Susi Cek Ombak yang disiarkan TV Swasta, Rabu (25/11/2020) malam.
Pendiri maskapai penerbangan Susi Air ini menilai dengan lobster yang sudah besar itu maka harganya akan berpuluh kali lipat dibanding hanya menjual benih lobster.
"Akan lebih baik Tuhan membudidayakan lobster di laut dari pada manusia. Jadi Tuhan yang membudidayakan di laut, manusia mengambil saat lobster besar," urainya.
Susi mengatakan, dirinya tidak setuju jika ada pernyataan lobster besar diselundupkan ke negara lain.
Dia menilai, ekspor lobster secara ilegal sudah tidak lagi terjadi apalagi sejak masa kepemimpinannya.
"Sudah tidak ada lagi itu zaman dulu. Saya sedih saja sekarang jadi tidak ada lagi lobster besar di laut karena benihnya sudah dibawa ke Vietnam," tutur Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.
Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.
Namun perusahaan yang memiliki izin ekspor benih lobster itu menjadi sorotan lantaran banyak kader Partai Gerindra - partai di mana Edhy Prabowo bernaung- di balik perusahaan eksportir tersebut.
Uang Triliunan Rupiah
Seberapa besar penyelundupan benih lobster dari Indonesia?
Dikutip dari Antara, 17 Juli 2019, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyatakan, secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster.
Jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun.
Kenapa diselundupkan? Alasan penyelundupan karena tingginya disparitas harga jual lobster.
Dikutip dari Harian Kompas, 19 Januari 2019, harga di tingkat nelayan berkisar Rp 20.000-Rp 60.000 per ekor.
Sementara, harga di Singapura berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor.
Selain itu, pengepul membeli benur (benih) dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasar (Panuliran homarus) dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara (Panuliris ornatus).
Setelah ditampung pengepul, benur atau benih diselundupkan ke luar negeri. Harganya pun naik berkali-kali lipat.
Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan ke luar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor.
Sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor. Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal.
Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 22 Januari 2019, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.
Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.
Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan.
Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 16 Juli 2019, sepanjang tahun 2019, tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan.
Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor dengan nilai sekitar Rp 474,6 miliar.
Harian Kompas, 22 Juni 2019 juga memberitakan pada 2018, terdapat 24 kasus penyelundupan lobster terjadi di Jawa Timur.
Jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar. Di Jambi, sepanjang 2018, ada enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan.
Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.
Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap taksebanyak tahun 2018. Pada 2015 dan 2016 juga terjadi penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura.
Menteri Edhy Korupsi Benur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.
Kontroversial Sejak Awal
Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah diingatkan tidak melakukan ekspor benur.
"Dari awal saya, tidak sepakat. Benur kan banyak di sini, kenapa tidak dibudidayakan dan melibatkan para nelayan," papar Bambang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Menurut Bambang, budidaya benuh lobster di dalam negeri lebih menguntungkan, karena ketika sudah besar dan diekspor nilainya akan bertambah.
"Kalau alasannya budidaya benur itu sulit, ya kenapa Vietnam itu beli benur ke kita, terus beli bahan pakannya dari kita dan mereka bisa budidaya," papar politikus Demokrat itu.
"Kemudian akhirnya nanti kan produsen lobster ke mereka, padahal benihnya dari kita," ucap Bambang.
Terkait penangkapan Edhy Prabowo karena dugaan korupsi ekspor benur, Bambang enggan menanggapinya dan menyerahkan kepada pihak KPK.
"Saya tidak bisa ngomong, saya juga belum tahu kabarnya," ucap Bambang.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster sejak awal sudah menuai kontroversi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)
Saat itu Edhy Prabowo beralasan, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan mengacu pada ketentuan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.
Ekspor ilegal benih lobster marak dilakukan di Indonesia dengan cara diselundupkan.
Penyelundupan melibatkan sindikat yang mengumpulkan benih lobster dari sejumlah wilayah seperti Bali, Lombok, Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, dan Saumlaki.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ekspor benih lobster memang mendatangkan keuntungan ekonomi.
Namun, sifatnya jangka pendek. Ketika anak lobster itu diekspor ke Vietnam, lalu negara itu mendapat peluang untuk budi daya dan rekayasa genetika sehingga menghasilkan bibit unggul lobster.
Maka nanti Indonesia malah jadi pengimpor lobster. Saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.
Peraturan itu mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram.
Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali. Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur.
Aturan-aturan inilah yang akan direvisi oleh Edhy Prabowo.
Artikel ini dikompilasi dari laporan wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila dan Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com