Sejauh ini, kata dia, belum ada komunikasi dari pemerintah ke asosiasi terkait wacana penataan ulang bandara ini.
"Beliau-beliau yang di atas juga sedang menunggu bagaimana reaksinya dan itu bagus juga, karena diberikan kesempatan untuk merespons wacana ini," kata dia.
Sebelumnya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengatakan bahwa wacana penataan ulang bandara internasional merupakan imbas dari pandemi Covid-19.
Sehingga, beberapa bandara internasional dialihkan fungsinya hanya sebagai bandara domestik. Dia menilai, rencana itu hanya bersifat situasional dan bukan kebijakan yang menetap.
"Ketika kondisinya normal maka akan balik lagi statusnya," kata Haryadi.
Haryadi pun menilai apabila rencana menata ulang hingga menutup bandara internasional dilaksanakan, hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi industri.
Sebab, kata dia, bandara internasional hanya sebatas nama untuk menunjang penerbangan orang dari dan ke luar negeri.
Menurut Haryadi, hal yang penting adalah volume atau lalu lintas penumpang dari luar negeri di bandara internasional tersebut.
Apabila jumlah penumpang dari luar negeri sangat potensial maka perlu disediakan cabang kantor imigrasi dan bea cukai. Sebaliknya, kalau hanya untuk penerbangan domestik maka tidak dibutuhkan fasilitas tersebut.
Berita ini tayang di Kontan: Penataan ulang bandara internasional dinilai berpotensi rugikan sektor pariwisata